Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, perwakilan kelas, dan pengurus OSIS.
- Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
- Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
- Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
- Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
- Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan program kerja OSIS
- Menghadiri rapat-rapat OSIS
- Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
Badan ini disebut dengan Majelis Perwakilan Kelas / Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK). Posisi Badan ini berada diatas OSIS dan berperan sebagai pengawas kebijakan OSIS.
Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas, tugas:
Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas ;
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
- Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas ;
- Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
- Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina ;
- Bersama- sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus OSIS
Kewajiban Pengurus:
- Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
- Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya
- Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya
- Selalu berkonsultasi dengan Pembina
0 comments:
Post a Comment